Bab 4 Panduan Desain Spasial untuk Laboratorium Medis Cerdas
Perencanaan tata ruang adalah bagian terpenting dalam desain laboratorium medis cerdas. Ruang laboratorium yang memadai merupakan fondasi untuk menjamin kualitas pengujian laboratorium dan keselamatan staf. Kekurangan ruang merupakan bahaya keselamatan di laboratorium dan memengaruhi kualitas pekerjaan laboratorium.
Bagian 1 Desain Tata Ruang Laboratorium Medis Cerdas
Perencanaan tata ruang tidak hanya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati dan menyesuaikan alur kerja, serta menentukan alokasi ruang yang rasional sesuai kebutuhan peralatan yang akan ditempatkan, tetapi juga harus menentukan ukuran ruang laboratorium dengan perspektif pengembangan, agar instrumen dan peralatan yang baru diperoleh dapat ditampung dalam jangka waktu yang relatif lama, sehingga penyelesaian pekerjaan pengujian laboratorium medis yang efisien dan aman dapat terjamin.
I. Prinsip Desain Tata Ruang Laboratorium Medis
Desain tata ruang laboratorium medis cerdas harus mengikuti prinsip-prinsip berikut secara ketat: pembagian zona fungsional yang ilmiah; tata letak dan alur kerja yang rasional; pemisahan rute bersih dan rute terkontaminasi yang jelas; penyediaan ruang cadangan untuk pengembangan; pemanfaatan luas lantai yang rasional; serta penjaminan keselamatan kerja.
1. Pembagian Zona Fungsional yang Ilmiah
Dalam desain keseluruhannya, laboratorium medis cerdas harus menetapkan batas yang jelas antara area bersih, area setengah terkontaminasi (area penyangga), dan area terkontaminasi, serta harus ada partisi fisik atau struktur penutup yang jelas antar zona. Di pintu masuk utama laboratorium harus terdapat “tanda peringatan bahaya hayati” dan sistem kontrol akses yang membatasi masuknya orang luar.
1.1 Area bersih merujuk pada area yang relatif bersih, termasuk area untuk pekerjaan kantor, pembelajaran, dan istirahat staf. 1.2 Area setengah terkontaminasi (area penyangga) merujuk pada area dengan risiko kontaminasi yang relatif rendah, atau area transisi yang terletak di antara area bersih dan area terkontaminasi. 1.3 Area terkontaminasi juga disebut sebagai area penahanan laboratorium. Di dalam area ini, risiko hayati relatif tinggi, dan merupakan area yang memerlukan pengendalian terhadap denah lantai laboratorium, kekedapan struktur penutupnya, aliran udara, serta masuknya personel dan peralatan pelindung diri. 1.4 Dalam desain spesifik laboratorium khusus di laboratorium medis cerdas, seperti laboratorium skrining HIV dan mikrobiologi, laboratorium PCR, laboratorium mikologi, dan laboratorium tuberkulosis, standar dan persyaratan nasional yang relevan harus diterapkan secara ketat dalam desain pembagian zona fungsional, gradien tekanan, dan arah aliran udara.
2. Tata Letak dan Alur Kerja yang Rasional
Dalam desain keseluruhannya, laboratorium medis cerdas harus mengutamakan dan mengoptimalkan tata letak serta alur kerjanya. Tata letak dan alur kerja yang rasional harus sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip berikut:
2.1 Prinsip jalur terpendek Dalam mendesain laboratorium, jalur terpendek harus dipertimbangkan, yaitu memungkinkan staf menempuh rute terpendek dan menyelesaikan pekerjaan terbanyak; hanya dengan cara ini efisiensi maksimum dapat dicapai. Pada saat yang sama, desain jalur laboratorium juga harus mempertimbangkan sepenuhnya kenyamanan pasien, semaksimal mungkin mewujudkan layanan laboratorium medis “satu atap” untuk pasien.
2.2 Prinsip gradien kontaminasi Dalam mendesain laboratorium, tingkat risiko setiap unit eksperimental harus dipertimbangkan; unit eksperimental dengan tingkat kontaminasi lebih ringan harus ditempatkan lebih dekat ke area bersih, dan unit eksperimental dengan tingkat kontaminasi lebih berat harus ditempatkan lebih jauh dari area bersih.
3. Pemisahan Rute Bersih dan Rute Terkontaminasi yang Jelas
Dalam mendesain laboratorium, rute pengangkutan limbah harus dipertimbangkan dan ditetapkan terlebih dahulu. Kemudian, berdasarkan rute pengangkutan limbah yang telah ditetapkan, rute untuk setiap unit eksperimental serta aliran personel dan material harus didesain. Hal-hal berikut harus tercapai:
3.1 Pemisahan rute aliran personel dan aliran material 3.2 Pemisahan rute pasien dan staf 3.3 Pemisahan rute barang bersih dan barang terkontaminasi 3.4 Rute pengangkutan limbah sejauh mungkin harus menghindari lorong publik dan area bersih laboratorium 3.5 Rute pengangkutan limbah harus berada di dekat lift limbah
4. Pencadangan Ruang untuk Pengembangan
Dalam desain keseluruhannya, laboratorium medis cerdas harus mengutamakan pencadangan ruang untuk pengembangan.
4.1 Laju perkembangan ilmu laboratorium medis dan pengenalan item uji baru harus dipertimbangkan sepenuhnya 4.2 Pengadaan peralatan skala besar baru dan pembaruan peralatan yang ada harus dipertimbangkan sepenuhnya 4.3 Interferensi elektromagnetik antara instrumen dan peralatan yang berdekatan harus dipertimbangkan sepenuhnya 4.4 Laboratorium harus mencadangkan lorong peralatan untuk memindahkan peralatan skala besar masuk dan keluar
5. Pemanfaatan Luas Lantai secara Rasional
Baik dalam desain keseluruhan laboratorium medis cerdas maupun desain spesifik setiap unit fungsional, hal-hal berikut harus dicapai:
5.1 Luas lantai yang dapat digunakan setiap unit fungsional harus memenuhi persyaratan nasional yang relevan 5.2 Laboratorium yang terlalu padat merupakan bahaya keamanan hayati utama 5.3 Manfaatkan area efektif secara rasional dan minimalkan area tidak efektif 5.4 Kepadatan peralatan harus dihindari sejauh mungkin, sementara redundansi berlebih juga dihindari secara efektif
6. Menjamin Keselamatan Kerja
Baik dalam desain keseluruhan laboratorium medis cerdas maupun desain spesifik setiap unit fungsional, keselamatan harus diutamakan. Keselamatan laboratorium meliputi:
6.1 Keamanan Hayati
6.1.1 Dalam desain udara suplai dan pembuangan, laboratorium harus mencapai hal berikut: gradien tekanan dan arah aliran udara yang dibutuhkan laboratorium harus dipertahankan setiap saat.
6.1.2 Laboratorium harus dirancang dan dilengkapi dengan peralatan pancuran darurat, dan perangkat pembilas mata harus dipasang di area eksperimen kunci (area kontainmen laboratorium).
6.1.3 Wastafel cuci tangan laboratorium harus dilengkapi dengan perangkat cuci tangan non-sentuh.
6.1.4 Laboratorium harus memiliki ruang untuk disinfeksi, sterilisasi, dan penyimpanan limbah.
6.2 Keamanan Medis
6.2.1 Area pengambilan darah laboratorium harus memiliki partisi fisik yang jelas dari area eksperimen, untuk menghindari pengambilan spesimen darah di area terkontaminasi laboratorium.
6.2.2 Area pengambilan darah harus memiliki pintu keluar darurat, sehingga tindakan perawatan dapat diambil segera ketika pasien pingsan akibat jarum.
6.3 Keamanan Kebakaran
Baik dalam desain keseluruhan laboratorium medis cerdas maupun desain spesifik setiap unit fungsional, gambar desain harus memenuhi persyaratan proteksi kebakaran atau ditinjau dan disetujui oleh departemen proteksi kebakaran.
6.3.1 Desain lorong laboratorium tidak boleh memiliki jalan buntu.
6.3.2 Laboratorium harus dirancang dengan lorong dan pintu keluar darurat; lorong dan pintu keluar darurat harus dijaga agar tetap bersih dan tidak boleh digunakan bersama dengan unit fungsional lain.
6.3.3 Lorong dan pintu keluar darurat harus memiliki papan penanda yang jelas dan menunjukkan arah evakuasi dengan jelas.
6.4 Keamanan Lingkungan
Baik dalam desain keseluruhan laboratorium medis cerdas maupun desain spesifik setiap unit fungsional, desain fungsionalnya harus memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan atau ditinjau dan disetujui oleh departemen perlindungan lingkungan.
6.4.1 Gas terkontaminasi dari laboratorium harus disaring melalui filter high-efficiency particulate air (HEPA) sebelum dibuang ke lingkungan alam.
6.4.2 Limbah terkontaminasi dari laboratorium harus disterilkan di dalam autoklav (sterilizer uap tekanan tinggi) atau direndam dalam disinfektan kimia sebelum dapat keluar dari laboratorium. 6.4.3 Air limbah dari laboratorium harus didisinfeksi dan diuji serta dinyatakan memenuhi syarat oleh departemen perlindungan lingkungan sebelum dapat dialirkan ke jaringan drainase.
6.4.4 Semua pekerjaan dan semua barang di laboratorium tidak boleh menimbulkan bahaya potensial apa pun terhadap lingkungan.
II. Persyaratan Desain Spasial Laboratorium Medis
Berdasarkan Katalog Mata Pelajaran Diagnostik dan Pengobatan Institusi Medis, laboratorium medis tidak hanya mencakup pengujian laboratorium tetapi juga laboratorium diagnosis patologi. Laboratorium klinis mencakup spesialisasi berikut: cairan tubuh dan darah klinis; mikrobiologi klinis; pengujian biokimia klinis; imunologi dan serologi klinis; genetika seluler dan molekuler klinis; diagnostik molekuler; dan spesialisasi lainnya. Setiap spesialisasi harus memiliki ruang kerja yang memadai. Departemen patologi harus dilengkapi dengan ruang penerimaan spesimen, ruang pemeriksaan dan pemotongan kasar spesimen, ruang teknologi patologi rutin, ruang imunohistokimia, ruang pembuatan sediaan sitologi, ruang diagnosis patologi, ruang arsip patologi dan ruang penyimpanan spesimen, ruang irisan beku, ruang pewarnaan histokimia, ruang patologi molekuler, ruang konsultasi, ruang manajemen komputer, ruang bahan referensi, ruang kegiatan akademik, gudang, dll., dan setiap unit kerja juga harus memiliki ruang kerja yang memadai.
Gbr. 4-1 Tiga Zona Laboratorium Medis Cerdas Gbr. 4-2 Tiga Alur Laboratorium Medis Cerdas
Berdasarkan Standar Manajemen Penilaian Rumah Sakit, rumah sakit dinilai dan diklasifikasikan menjadi tiga tingkat, yaitu Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III. Luas lantai independen laboratorium klinis rumah sakit Tingkat I harus mencapai lebih dari 100 m2. Laboratorium rumah sakit Tingkat I utamanya mencakup ruang ganti, ruang pengujian rutin klinis dan biokimia, serta laboratorium skrining HIV (opsional). Laboratorium tersebut relatif independen, dipisahkan dari area publik dengan pintu isolasi, dengan batas yang jelas antara area bersih, area setengah terkontaminasi, dan area terkontaminasi. Hal ini ditunjukkan pada Gbr. 4-3 dan Gbr. 4-4. Gbr. 4-3 Tata Letak Denah Laboratorium Klinis Cerdas di Rumah Sakit Tingkat I
Gbr. 4-4 Tata Letak Denah Laboratorium Klinis Cerdas di Rumah Sakit Tingkat I
Luas lantai independen laboratorium rumah sakit Tingkat II Kelas A harus mencapai lebih dari 1500 m2, dan untuk rumah sakit Tingkat II Kelas B harus mencapai lebih dari 1000 m2. Denah laboratorium harus direncanakan berdasarkan prinsip tiga zona dan tiga alur, dan tiga zona serta tiga alur tersebut tidak boleh saling bersilangan. Tiga zona tersebut dibagi menjadi area bersih, area setengah terkontaminasi, dan area terkontaminasi. Area bersih mencakup kantor, ruang rapat, ruang bahan referensi, dan ruang jaga; area setengah terkontaminasi utamanya merujuk pada ruang ganti; area terkontaminasi utamanya merujuk pada area laboratorium. Area laboratorium rumah sakit Tingkat II mencakup ruang pengujian darurat, ruang pengujian rutin klinis, ruang biokimia, ruang imunologi, laboratorium skrining HIV, laboratorium mikrobiologi, laboratorium PCR (opsional), ruang pencucian dan disinfeksi, penyimpanan dingin, dan gudang. Tiga alur tersebut dibagi menjadi alur pasien, alur tenaga medis, dan alur limbah. Hal ini ditunjukkan pada Gbr. 4-5 dan Gbr. 4-6. Gbr. 4-5 Tiga Zona Laboratorium Klinis Cerdas di Rumah Sakit Tingkat II Gbr. 4-6 Tiga Alur Laboratorium Klinis Cerdas di Rumah Sakit Tingkat II Ruang lantai independen laboratorium klinik Rumah Sakit Kelas III Tipe A harus mencapai luas lebih dari 2000-3000 m², sedangkan ruang lantai laboratorium klinik Rumah Sakit Kelas III Tipe B harus mencapai luas lebih dari 1500-2000 m². Denah lantai laboratorium harus direncanakan berdasarkan prinsip tiga zona dan tiga alur, dan ketiga zona serta ketiga alur tersebut tidak boleh tumpang tindih. Tiga zona terbagi menjadi zona bersih, zona semi terkontaminasi, dan zona terkontaminasi. Zona bersih meliputi ruang kantor, ruang rapat, ruang bahan referensi, dan ruang jaga; zona semi terkontaminasi utamanya merujuk pada ruang ganti pakaian; zona terkontaminasi utamanya merujuk pada area laboratorium. Departemen laboratorium rumah sakit kelas III meliputi ruang pemeriksaan darurat, ruang pemeriksaan rutin klinik, ruang biokimia, ruang imunologi, laboratorium pemeriksaan dahak, ruang sitometri alir, ruang unsur jejak, laboratorium skrining HIV, laboratorium mikrobiologi, laboratorium PCR, ruang pencucian dan disinfeksi, ruang penyimpanan dingin, dan gudang. Tiga alur terbagi menjadi alur pasien, alur tenaga medis, dan alur limbah. Hal ini ditunjukkan pada Gambar 4-7 dan Gambar 4-8.
Gambar 4-7 Tiga Zona Laboratorium Klinik Cerdas di Rumah Sakit Kelas III
Gambar 4-8 Tiga Alur Laboratorium Klinik Cerdas di Rumah Sakit Kelas III
Ruang dasar departemen patologi harus meliputi ruang pemotongan spesimen kasar, ruang pembuatan preparat, ruang diagnosis, ruang arsip, dan ruang penyimpanan spesimen. Departemen patologi Rumah Sakit Umum Kelas II harus dilengkapi dengan ruang penerimaan spesimen, ruang pemeriksaan dan pemotongan spesimen kasar, ruang teknologi patologi rutin, ruang imunohistokimia, ruang pembuatan preparat sitologi, ruang diagnosis patologi, ruang arsip patologi dan ruang penyimpanan spesimen; selain memenuhi persyaratan untuk rumah sakit kelas II, departemen patologi rumah sakit kelas III juga harus dilengkapi dengan ruang irisan beku, ruang pewarnaan histokimia, ruang patologi molekuler, ruang telekonsultasi, ruang manajemen komputer, ruang bahan referensi, ruang kegiatan akademik, gudang, dan lain-lain; basis pengajaran harus memiliki ruang belajar independen untuk dokter tamu. Luas lantai total departemen patologi di rumah sakit kelas III umumnya berkisar antara 600–1000 m², dan luas lantai departemen patologi di rumah sakit pengajaran Kelas III Tipe A yang juga melakukan pemeriksaan patologi molekuler umumnya harus lebih besar dari 2000 m²; denah lantai laboratorium harus direncanakan berdasarkan prinsip tiga zona dan tiga alur, dan ketiga zona serta ketiga alur tersebut tidak boleh tumpang tindih. Tiga zona terbagi menjadi zona bersih, zona semi terkontaminasi, dan zona terkontaminasi. Zona bersih meliputi ruang kantor, ruang rapat, ruang bahan referensi, dan ruang belajar; zona semi terkontaminasi utamanya merujuk pada ruang ganti pakaian; zona terkontaminasi meliputi ruang baca preparat, ruang penerimaan spesimen, ruang pajangan spesimen, ruang arsip patologi, ruang pemotongan spesimen kasar, ruang pembuatan preparat patologi, ruang sitologi patologi, ruang imunofluoresensi, ruang imunohistokimia, ruang pemeriksaan patologi molekuler, ruang irisan beku, ruang dehidrator jaringan, dan gudang. Departemen patologi memiliki ruang pancuran mandi independen beserta peralatannya. Ruang otopsi dapat dibangun sesuai kebutuhan. Ruang otopsi harus terletak secara independen, memiliki ventilasi yang baik, dilengkapi sepenuhnya dengan fasilitas pengolahan limbah cair, disinfeksi, dan pancuran mandi, serta dilengkapi dengan instrumen otopsi khusus yang sesuai. Tiga alur terbagi menjadi alur pasien, alur tenaga medis, dan alur limbah. Laboratorium perlu dilengkapi dengan lemari asam khusus (ventilasi lokal), yang masing-masing digunakan di area pemotongan spesimen kasar, persiapan, dan penggunaan reagen kimia berbahaya, agar gas buang berbahaya yang dihasilkan selama pekerjaan dibuang melalui lemari asam alih-alih menyebar ke seluruh laboratorium. Pada saat yang sama, laboratorium juga harus dilengkapi dengan fasilitas ventilasi yang baik seperti kipas pembuangan (ventilasi seluruh ruangan) untuk mengeluarkan gas buang berbahaya dari laboratorium.
Laboratorium yang melakukan operasi yang menimbulkan kontaminasi harus memasang lampu ultraviolet secara tetap di langit-langit atau dinding (tidak lebih dari 2,1 meter dari permukaan tanah), atau menggunakan lampu ultraviolet portabel atau fasilitas disinfeksi lainnya untuk proses disinfeksi.
Gbr. 4-9 Tiga Zona di Departemen Patologi
Gbr. 4-10 Tiga Alur di Departemen Patologi
III. Tata Letak Lantai dan Zonasi Laboratorium Medis
Tata letak lantai laboratorium harus dibagi berdasarkan prinsip tiga alur dan tiga zona. Tiga zona merujuk pada area bersih, area semi-terkontaminasi, dan area terkontaminasi. Area bersih adalah area yang utamanya digunakan untuk pekerjaan kantor, belajar, dan istirahat bagi personel laboratorium; area semi-terkontaminasi merujuk pada ruang ganti, koridor, dan sejenisnya; staf harus melewati ruang ganti dan berganti pakaian sebelum memasuki area laboratorium (area terkontaminasi), dan sistem kontrol akses harus dipasang di ruang ganti agar orang yang bukan staf tidak dapat memasuki laboratorium. Area terkontaminasi merujuk pada seluruh ruang kerja yang digunakan untuk operasi eksperimental dan merupakan area inti laboratorium. Tiga alur merujuk pada alur pasien, alur staf medis, dan alur limbah; alur personel dan alur limbah harus memiliki jalur independen, sehingga tercapai pemisahan total antara alur personel dan alur material, dan jalur limbah harus terhubung ke lift limbah.
Gbr. 4-11 Area Bersih Laboratorium
Gbr. 4-12 Area Semi-Terkontaminasi Laboratorium
Gbr. 4-13 Area Terkontaminasi Laboratorium
IV. Dimensi Rencana Unit Fungsional Laboratorium Medis
Unit fungsional adalah dasar dari desain laboratorium. Lebar unit fungsional laboratorium umumnya ditetapkan sebesar 3,5~4,0 m, dan kedalamannya didasarkan pada dimensi serta struktur yang dibutuhkan laboratorium. Jika unit fungsional terlalu lebar, rasio luas lantai yang dapat digunakan tidak akan mencapai efisiensi yang seharusnya; jika unit fungsional terlalu sempit, akan menghasilkan lorong yang terlalu sempit, menimbulkan ketidaknyamanan dalam bekerja dan menciptakan lingkungan laboratorium yang tidak aman.
V. Perencanaan Ruang Laboratorium Medis
1. Kuantitas
1.1 Ruang yang Rasional
Alokasi ruang yang rasional ditentukan berdasarkan kebutuhan peralatan yang akan ditempatkan. Pada saat yang sama, ukuran ruang laboratorium harus ditentukan dengan perspektif perkembangan, agar instrumen dan peralatan yang baru diperoleh dapat ditampung dalam jangka waktu yang relatif lama, menjamin penyelesaian pekerjaan klinis yang efisien dan aman serta penggunaan laboratorium yang tahan lama.
1.2 Prinsip Alokasi Ruang
Prinsip keseluruhan alokasi ruang adalah membuat staf merasa nyaman tanpa menimbulkan pemborosan; faktor-faktor seperti jumlah staf, metode analisis, dan ukuran instrumen harus dipertimbangkan secara menyeluruh dalam desain dan alokasi terintegrasi.
2. Kualitas
2.1 Ruang Kerja
Ukuran ruang kerja harus menjamin jumlah staf maksimal di area tersebut dapat bekerja secara bersamaan. Ruang efektif harus dibagi menjadi area bersih (kantor, ruang istirahat, ruang belajar), area penyangga (ruang ganti), dan area terkontaminasi (area operasi eksperimental). Area kerja harus mencakup luas lantai yang ditempati staf dan ruang untuk bergerak bolak-balik. Ruang kerja dan ruang gerak harus dikonversi menjadi luas lantai yang ditempati di permukaan tanah.
2.2 Area Penyimpanan dan Area Pasokan
Ukuran dan lokasi area penyimpanan dan area pasokan memiliki dampak penting terhadap operasional normal dan keselamatan laboratorium. Area penyimpanan mencakup ruang di bawah meja, rak tinggi, area pendingin, dan area pembekuan.
3. Ekspansi
3.1 Rencana Ekspansi
Desain laboratorium harus mempertimbangkan kemampuan ekspansi, yaitu kemampuan untuk berekspansi ke luar atau mobilitas, guna memenuhi kebutuhan pengembangan laboratorium.
4. Regulasi dan Keselamatan
Desain laboratorium harus mengikuti persyaratan regulasi terkait secara ketat. Arsitek memiliki tanggung jawab untuk mengajukan persyaratan dan rekomendasi desain yang berkaitan dengan regulasi terkait.
5. Prinsip Dasar
5.1 Penilaian Ruang
Sebelum menyusun rencana alokasi ruang, analisis komprehensif harus dilakukan terhadap faktor-faktor seperti instrumen dan peralatan, jumlah staf, beban kerja, dan metode eksperimen.
Setelah menganalisis berbagai faktor secara cermat, persyaratan standar ruang harus dinilai, dan luas bersih serta luas bruto zona-zona tersebut harus dihitung. Untuk zona dengan fungsi khusus, ruang yang dialokasikan berbeda sesuai dengan fungsi dan aktivitasnya yang berbeda.
5.2 Luas Bersih dan Luas Bruto
Luas bersih laboratorium merujuk pada ruang kerja aktual. Luas bersih adalah bagian yang berfungsi secara efektif dalam desain laboratorium, sedangkan luas tambahan merujuk pada mesin, sistem kelistrikan, pompa, dan infrastruktur laboratorium. Luas bersih suatu zona dihitung dengan cara membagi luas total dengan 1,35 (74%) hingga 1,55 (64%).
5.3 Penataan (Tata Letak) Laboratorium
Merancang laboratorium adalah proses yang mandiri dan konkret. Tiga hal harus dipertimbangkan dalam desain, yaitu kesesuaian guna, fleksibilitas, dan keselamatan.
5.3.1 Transportasi Spesimen dan Pergerakan Personel
Dalam mengalokasikan zona laboratorium, kesesuaian guna harus dipertimbangkan terlebih dahulu, yaitu pergerakan staf dan pasien serta transportasi spesimen. Pintu, meja kerja, dan instrumen di setiap area spesifik laboratorium juga harus ditata dengan cermat. Faktor-faktor seperti jumlah instrumen, peralatan, dan meja operasi, personel, pasokan, serta arah aliran semuanya dapat memengaruhi kebutuhan ruang aktual. Kemampuan adaptasi mekanis juga mencakup: jenis dan kapasitas sistem penanganan udara, penggunaan pompa, serta pemeliharaan dan rekonstruksi perpipaan.
5.3.2 Fleksibilitas
Meja kerja yang sangat fleksibel dapat digunakan untuk mengurangi pengeluaran dan beradaptasi dengan pengembangan di masa depan.
5.3.3 Keselamatan
Desain dan ukuran laboratorium harus mempertimbangkan keselamatan, memenuhi kode bangunan untuk ruang bebas darurat dan pintu evakuasi, serta dilengkapi dengan peralatan keselamatan sesuai dengan kondisi masing-masing laboratorium.
Semua laboratorium dan tempat yang bersentuhan langsung dengan pasien harus dilengkapi dengan wastafel cuci tangan. Wastafel sebaiknya terletak di pintu keluar untuk mengingatkan staf bahwa mereka harus mencuci tangan sebelum meninggalkan laboratorium. Wastafel cuci tangan harus bersifat khusus dan mandiri, tidak boleh digunakan bersama untuk pemrosesan spesimen dan eksperimen.
Dalam jarak 30 meter dari reagen kimia berbahaya, harus disediakan stasiun pencuci mata darurat dan pancuran darurat.
Perangkat keselamatan yang dapat digunakan oleh semua laboratorium (wastafel cuci tangan, pancuran darurat, stasiun pencuci mata darurat, peralatan proteksi kebakaran, dll.) harus ditempatkan di posisi yang menonjol dan mudah dijangkau, agar staf dapat menemukannya dengan mudah dalam keadaan darurat.
5.3.4 Pertimbangan untuk Karyawan Disabilitas
Desain laboratorium juga harus mempertimbangkan staf penyandang disabilitas; misalnya, area kerja juga harus cocok bagi penyandang disabilitas untuk masuk, keluar, dan bekerja. Peralatan tambahan di meja kerja harus nyaman digunakan baik oleh penyandang disabilitas maupun orang yang berbadan sehat.
VI. Standar Ruang Terkait untuk Area Laboratorium Medis
1. Tinggi Bebas Dalam Ruangan
Tinggi bersih ruangan ruang ganti dan laboratorium: apabila penyejuk udara tidak dipasang, tinggi ruangan tidak boleh kurang dari 2,6 m; apabila penyejuk udara dipasang, tinggi ruangan tidak boleh kurang dari 2,4 m. Tinggi bersih ruangan laboratorium juga harus ditentukan berdasarkan dimensi instrumen dan peralatan laboratorium serta persyaratan instalasi dan pemeliharaan.
2. Lebar Bentang
Lebar bentang unit laboratorium standar harus ditentukan berdasarkan lebar laboratorium, metode penataan, dan jarak antarunit.
3. Jendela
Dengan memenuhi persyaratan pencahayaan sebagai prasyarat, transparansi dan keterbukaan laboratorium juga harus dipastikan.
4. Pintu
Lebar pintu masuk utama lorong laboratorium umum adalah 1,5 m; lebar pintu laboratorium yang memerlukan penempatan instrumen dan peralatan besar umumnya adalah 1,2 m; lebar pintu departemen lain umumnya adalah 0,9 m. Pintu laboratorium harus dilengkapi dengan jendela observasi.
5. Jarak Antar Meja Kerja
Lebar lorong antar meja kerja umumnya berkisar antara 1,51,8 m; lebar jarak dari meja kerja ke dinding umumnya berkisar antara 1,21,5 m; lebar lorong antara meja kerja dengan instrumen dan peralatan secara umum tidak boleh kurang dari 1,8 m. Hal ini ditunjukkan pada Gambar 4-14.
Gambar 4-14 Diagram Skema Jarak Antar Meja Kerja
6. Jarak Antar Instrumen dan Peralatan
6.1 Lebar lorong antara dua unit instrumen dan peralatan disarankan berkisar antara 2~2,5 m; lebar jarak antara instrumen dan peralatan dengan meja kerja disarankan tidak kurang dari 1,8 m; lebar jarak antara instrumen dan peralatan dengan dinding disarankan sebesar 1,8 m. Hal ini ditunjukkan pada Gambar 4-15. Gambar 4-15 Diagram Skema Jarak Antar Instrumen dan Peralatan
6.2 Jarak dari bagian belakang dan sisi samping lemari keamanan hayati ke dinding sebaiknya mempertahankan jarak pemeliharaan tidak kurang dari 15~30 cm, dan ruang kosong tidak kurang dari 30 cm juga harus disediakan di bagian atas. Ruang minimum yang disarankan untuk lemari keamanan hayati yang ditempatkan menyamping terhadap pintu adalah 1 m; jarak minimum apabila ditempatkan secara diagonal terhadap pintu adalah 1,8 m; jarak minimum untuk orang yang mengoperasikan peralatan dengan posisi membelakangi pintu adalah 1,5 m.
7. Standar Ruang Lorong Umum
Apabila ruangan ditata di satu sisi lorong umum di area bersih, lebar bersih minimum tidak boleh kurang dari 1,30 m; untuk lorong tunggal dengan ruangan yang ditata di kedua sisinya, lebar bersih minimum tidak boleh kurang dari 1,60 m. Apabila ruangan ditata di satu sisi lorong umum di area terkontaminasi, lebar bersih minimum tidak boleh kurang dari 1,50 m, dan untuk penataan ruangan di kedua sisi, lebar bersih minimum tidak boleh kurang dari 1,80 m. Hal ini ditunjukkan pada Gambar 4-16.
Gambar 4-16 Diagram Penempatan Lemari Keamanan Hayati