Manajemen Lingkungan
13.3.1 Tanggung Jawab Personel Ruang Operasi dalam Manajemen Lingkungan
Tujuan manajemen lingkungan: dengan tetap mempertimbangkan baik kualitas keperawatan maupun keselamatan personel, personel ruang operasi harus meminimalkan jumlah timbulan limbah agar memenuhi standar pembuangan limbah dan biaya dapat terkendali.
(1) Seluruh staf harus memiliki kesadaran lingkungan dan menghemat sumber energi seperti air dan listrik.
(2) Selama tindakan operasi, perlengkapan bedah hanya boleh dibuka ketika penggunaannya sudah dipastikan.
(3) Perlengkapan bedah sekali pakai maupun yang dapat digunakan kembali harus dibeli berdasarkan kebutuhan bedah dan dampaknya terhadap lingkungan.
(4) Limbah bedah harus dibedakan menjadi limbah infeksius dan non-infeksius, dikemas secara terpisah dalam kantong dengan warna berbeda, serta dikumpulkan dan dipilah untuk proses pembuangan oleh personel yang ditunjuk.
(5) Wadah yang menampung darah, cairan tubuh, atau larutan disinfektan harus bersifat kedap air dan anti bocor. Saat menanganinya, risiko bahaya terhadap staf harus dikurangi semaksimal mungkin; pada saat yang sama, sesuai dengan hukum dan peraturan nasional terkait, risiko paparan terhadap lingkungan harus diminimalkan.
(6) Prioritas diberikan pada pembelian barang yang memenuhi standar daur ulang nasional, dan produk berbahan baku daur ulang harus dibeli jika memungkinkan guna mengurangi jumlah limbah dan menekan biaya.
(7) Untuk barang steril, prioritas diberikan pada pembelian barang yang disterilkan dengan metode sterilisasi uap tekanan tinggi, guna mengurangi bahaya sterilisasi kimia terhadap kesehatan manusia, menghemat waktu, dan menekan biaya.
13.3.2 Manajemen Keselamatan Lingkungan Ruang Operasi
Seiring meningkatnya penggunaan peralatan dan instrumen bedah yang kompleks, berteknologi tinggi, dan berpotensi berbahaya, kesadaran akan perlindungan keselamatan pasien dan staf harus ditingkatkan. Staf ruang operasi harus menguasai pengetahuan terkait meliputi pengoperasian, pemeliharaan, dan penanganan gangguan peralatan serta instrumen khusus, guna menjamin keselamatan pasien dan mencegah cedera akibat kerja.
(1) Cedera Kimia
-
Limbah anestesi. Sumber kontaminasi meliputi: tumpahan anestesi volatil, gas yang diembuskan pasien setelah tindakan anestesi, dan gas yang dikeluarkan dari mesin anestesi. Toksisitas kontaminan ini utamanya merusak hati, ginjal, dan fungsi kekebalan tubuh; paparan jangka panjang pada wanita hamil berisiko tinggi menyebabkan keguguran dan malformasi janin. Tindakan pencegahan: lakukan pemeriksaan rutin peralatan anestesi minimal satu kali setiap enam bulan, dengan memeriksa kebocoran gas dan fungsi flow meter, ventilator, dan komponen lain; periksa apakah saluran pembersih gas limbah anestesi mengalami kebocoran; alat pemantau udara dapat digunakan untuk mengukur konsentrasi gas limbah anestesi di ruang operasi.
-
Semen tulang. Paparan jangka panjang dapat menimbulkan iritasi pada kulit, mata, dan saluran pernapasan; paparan konsentrasi tinggi dapat menyebabkan palpitasi, sakit kepala, bahkan koma. Perlindungan yang memadai untuk mata dan saluran pernapat harus disediakan saat menangani bahan ini.
-
Disinfektan kimia. Disinfektan kimia yang sering digunakan di ruang operasi, seperti sediaan yodium, formalin, dan senyawa klorida, berbahaya bagi kulit dan selaput lendir, bersifat iritasi pada mata bahkan beracun; oleh karena itu, prosedur operasi yang baku harus ditetapkan untuk penggunaannya, serta alat pelindung dan tindakan perlindungan yang sesuai harus disediakan.
(2) Cedera Fisik
- Kebakaran. Tiga syarat terjadinya pembakaran adalah sumber penyalaan, bahan mudah terbakar, dan oksidator. Ruang operasi mengandung banyak zat terkait, sehingga harus memberikan perhatian khusus pada ketentuan berikut:
① Lantai ruang operasi harus memiliki kemampuan antistatis yang baik; pastikan lantai selalu bersih dan kinerja antistatisnya terjaga.
② Lindungi stopkontak dan sakelar listrik; dilarang pengoperasian dengan kasar; gunakan sesuai prosedur dan jangan membebani melebihi kapasitas.
③ Gaun bedah yang menghasilkan listrik statis tidak boleh digunakan.
④ Kelembapan relatif ruang operasi sebaiknya dijaga pada angka tidak kurang dari 40%.
⑤ Instrumen elektronik tidak boleh diletakkan secara langsung di lantai.
⑥ Personel yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan rutin pada seluruh peralatan listrik.
⑦ Tangani larutan mudah terbakar seperti alkohol dan eter dengan sangat hati-hati.
-
Cedera listrik. Gunakan unit bedah elektrik sesuai prosedur; saat menggunakannya, jauhkan bahan mudah terbakar seperti alkohol dari meja operasi; periksa keutuhan sarung tangan secara berkala selama operasi dan segera ganti jika rusak untuk menghindari cedera sengatan listrik.
-
Cedera radiasi. Paparan jangka panjang dapat menyebabkan mutasi sel, kelainan kromosom, karsinogenesis, malformasi janin, atau lahir mati. Sebelum tindakan radiasi dilakukan di ruang operasi, harus ada peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu; staf sebisa mungkin menghindari area radiasi, dan celemek timbal serta layar timbal harus disediakan untuk perlindungan.
-
Hipotermia. Penggunaan obat anestesi, paparan tubuh, serta pemberian infus dan irigasi cairan yang tidak dihangatkan dapat menyebabkan penurunan suhu tubuh pasien; hipotermia meningkatkan risiko infeksi pascaoperasi dan kematian pasien. Tindakan pencegahan adalah sebagai berikut.
Sebelum operasi: atur suhu ruangan secara tepat dan sediakan selimut penghangat untuk melindungi suhu tubuh pasien.
Selama operasi: turunkan suhu ruangan sesuai kebutuhan bedah, namun paparan tubuh yang tidak perlu harus dikurangi; lakukan pemantauan suhu tubuh; gunakan cairan yang sudah dihangatkan untuk infus dan irigasi.
Setelah operasi: pantau suhu tubuh dan sediakan selimut penghangat sebagai perlindungan.
- Cedera biologis. Penanganan yang tidak tepat terhadap pasien penyakit menular dapat membahayakan keselamatan staf bahkan pasien lain; penanganan barang bedah yang digunakan untuk pasien tersebut harus mengikuti peraturan terkait secara ketat; selama operasi, teknik bedah harus dilaksanakan secara ketat untuk menghindari cedera akibat instrumen tajam; jika terjadi cedera, harus segera ditangani dan dilaporkan ke departemen rumah sakit terkait untuk proses pendaftaran, pengujian, dan tindak lanjut.