article
Ketentuan Wajib Terkait Bab Ini
5.2.1 Departemen operasi bersih harus dibagi menjadi area bersih dan area non-bersih. Ruang penyangga atau jendela laluan barang harus disediakan di antara area bersih dan area non-bersih
5.2.5 Tata ruang departemen operasi bersih harus menggunakan alur purifikasi yang efektif secara terpisah untuk personel dan barang (pembalut, instrumen, dsb.) (Gambar 5.2.5, gambar tidak ditampilkan di sini); prosedur purifikasi harus disusun secara berkesinambungan dan tidak boleh terputus oleh area non-bersih
5.3.6 Bahan yang terpapar di departemen operasi bersih dan bersentuhan langsung dengan udara dalam ruangan tidak boleh terbuat dari kayu atau gipsum