8.3.1 (1) Kamar operasi bersih harus memastikan keandalan penggunaan listrik; apabila sulit menggunakan sumber catu daya ganda, harus disediakan catu daya cadangan yang mampu melakukan pengalihan otomatis dalam waktu 1 menit

(2) Penggunaan listrik di kamar operasi bersih harus dipisahkan dari ruang penunjang, dan jalur utama setiap kamar operasi harus dipasang secara terpisah

8.3.2 (4) Peralatan komunikasi nirkabel dilarang digunakan di kamar operasi bersih

8.3.4 (2) Kamar operasi bedah jantung harus dilengkapi dengan sistem pentanahan fungsional yang dilengkapi transformator isolasi