13.5.1 Sistem penyejuk udara bersih adalah instalasi yang memastikan departemen operasi bersih memenuhi standar tingkat kebersihan yang sesuai

Kinerja fasilitas sistem penyejuk udara bersih selama pengoperasian secara langsung menentukan kinerja departemen operasi bersih. Oleh karena itu, berbagai peralatan harus dioperasikan secara tepat sesuai status operasional rumah sakit, perubahan selama pengoperasian harus dipantau, dan peralatan harus dipastikan berjalan normal.

(1) Harus ditugaskan personel pemeliharaan dan pengoperasian khusus; operator harus memahami dan mematuhi standar pemeliharaan yang diwajibkan secara hukum untuk peralatan serta melakukan pemeliharaan secara berkala.

(2) Harus disusun buku petunjuk pengoperasian; pemeriksaan dan pencatatan harus dilakukan sebelum pengoperasian dimulai, saat menghidupkan peralatan, selama pengoperasian, dan setelah peralatan dimatikan.

13.5.2 Item pemeriksaan dan pemeliharaan harian untuk komponen utama sistem penyejuk udara bersih

(1) Unit penanganan udara. Periksa sebulan sekali dan bersihkan bagian dalamnya; khususnya, siram penukar panas dengan air bertekanan tinggi.

(2) Unit udara segar. Periksa setiap hari dan jaga kebersihan bagian dalamnya; kasa filter kasar harus dibersihkan setiap dua hari, dan filter kasar diganti setiap 1–2 bulan; filter efisiensi sedang harus diperiksa seminggu sekali dan diganti setiap tiga bulan; filter sub-efisiensi tinggi harus diganti setahun sekali.

(3) Filter efisiensi tinggi harus diperiksa setahun sekali dan harus diganti ketika penurunan tekanannya melebihi resistansi awal yang dirancang sebesar 160 Pa atau telah digunakan selama lebih dari tiga tahun.

(4) Filter efisiensi sedang dan filter efisiensi tinggi pada unit udara buang harus diganti setiap tahun. Jika dilakukan operasi dengan kontaminasi khusus, filter harus diganti setelah setiap operasi, dan filter yang dilepas harus diangkut dalam keadaan tersegel serta dimusnahkan dengan cara dibakar.

(5) Plafon pasokan udara harus diperiksa sebulan sekali dan permukaan bagian dalamnya dibersihkan (kecuali plafon anti-bocor).

(6) Filter lubang masuk udara balik harus diperiksa secara berkala dan diganti setahun sekali. Jika dilakukan operasi dengan kontaminasi khusus, filter harus diganti setelah setiap operasi, dilepas dalam keadaan tersegel dan dibakar, serta permukaan dalam dan luar lubang masuk udara balik dilap menggunakan disinfektan. Jika dilakukan operasi dengan kontaminasi umum, setelah setiap operasi lubang masuk udara balik harus segera didisinfeksi dengan disinfektan dan dibersihkan secara menyeluruh.

13.5.3 Instalasi Listrik dan Gas Medis

(1) Instalasi listrik. Periksa secara berkala apakah terjadi hubungan arus pendek, apakah tegangan memenuhi persyaratan, dan apakah terjadi kehilangan fasa. Uji apakah arus pada setiap sirkuit cabang menunjukkan ketidaknormalan; periksa secara berkala apakah terdapat sambungan longgar pada lemari (panel) distribusi daya atau perkawatan; periksa secara berkala apakah setiap resistansi pentanahan memenuhi persyaratan; dan periksa secara berkala keutuhan setiap komponen listrik.

(2) Instalasi gas medis. Periksa secara berkala apakah setiap sumber gas memenuhi persyaratan, dan kalibrasi pengukur tekanan dari berbagai sumber gas secara berkala.